Ternyata memperlambat laju kendaraan ada UU nya, ini dia

Berkendara di jalan raya, apa lagi kondisi jalanan padat, sering kita terpancing emosi ketika mengemudikan mobil di jalan menemui pengendara lain di depan yang memperlambat laju kendaraannya. Biasanya sontak bunyi klakson mengaum disertai emosi lepas, apalagi saat dihadapkan dengan situasi terburu-buru.

Namun, sebaiknya jangan cepat kita berprasangka buruk terhadap pengendara lain. Banyak faktor yang membuat pengendara memperlambat kendaraannya, apalagi jangkauan pandangan kita terbatas dari apa yang ada di balik kendaraan di depan kita.

Sesuai aturan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 116, ada kewajiban pengendara harus memperlambat kendaraannya di sebabkan beberapa hal berikut;

1. Sesuai dengan ketentuan Rambu Lalu Lintas. Misalnya di tol ada ketentuan batas kecepatan maksimum 60-100 kpj,

2. Saat akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang,

3. Ketika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan, hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring. Misalnya, andong atau gerobak sapi,

4. Saat melewati genangan air dan atau ketika kondisi hujan,

5. Memasuki pusat kegiatan masyarakat (yang belum ada Rambu Lalu Lintas,

6. Mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api;

7. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Karena ketujuh poin di atas sudah diatur dalam undang-undang, maka sebaiknya perlu diperhatikan saat mengendarai kendaraan.

Oleh karenanya, menjaga jarak antar kendaraan itu sangat penting agar kita terhindar dari kecelakaan beruntun atau menabrak dari belakang. Dalam Panduan Praktis Berlalu Lintas, ada dua jenis jarak aman yakni jarak minimal dan jarak aman.

Baca juga : Ini dia arti lambang-lambang di dashboard

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *