Salah satu fungsi aksesoris pada mobil adalah agar mobil ampil beda dan lebih menarik, karena tidak sama dengan kendaraan standartnya. Penggunaan aksesori mobil dipercaya mampu menjadikan tunggangan lebih menarik. Tak heran banyak aksesori mobil bermunculan di pasaran.
Tapi kendati demikian, tak semua aksesori mobil bisa diterapkan pada mobil Anda. Sebaliknya, ada beberapa akseori yang diharamkan.
Jika Anda tetap menggunakan aksesori tersebut, maka hal itu justru akan berujung dengan pemberian sanksi dari pihak kepolisian.
Berikut ini aksesori apa saja yang dilarang :
-
Lampu HID
Di zaman now ini, lampu utama bukan hanya berfungsi sebagai pembantu visibilitas dalam berkendara, tapi juga membuat tampilan mobil tampak mewah.
Lampu jenis HID atau High-Intensity Discharge memang menjadi salah satu yang digandrungi. Terlebih bagi dunia modifikasi.
Penggunaan lampu HID pada dasarnya bisa saja dipakai, tetapi Anda harus memiliki syarat agar aman digunakan dan tidak membahayakan pengendara lain.
Selain itu, lampu HID harus memperhatikan intensitas sinar yang dikeluarkan. Sebab, bila cahaya terlalu besar akan membuat sinar yang dihasilkan makin terang, efeknya bisa mencelakakan pengendara lain. Pilih lampu HID yang voltage rendah, semakin putih sinarnya akan makin menyilaukan dan mengganggu.
-
Lampu strobo dan rotator
Penggunaan lampu rotator dan lampu strobo pada mobil pribadi. Buktinya masih banyak pelanggaran terkait penggunaan aksesori ini.
Aturannya pun sudah jelas tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi wajar saja bila polisi melakukan banyak razia dan penilangan terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator dan strobo.
Lampu strobo dan rotator sendiri memang memiliki tiga warna berbeda dan memiliki fungsi masing-masing. Peraturan ini sebenarnya telah diatur oleh Undang-Undang pasal 59 No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada ayat (5) pasal tersebut juga telah dijelaskan dengan lugas mengenai warna dan yang berhak menggunakan lampu isyarat ini.
“(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Baca juga : Jangan lakukan hal ini saat cuci mobil
-
Pelat Nomor Custom
Selain itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Pelat nomor bisa dikatakan sebagai pelat palsu, karena dibuat sendiri meski sesuai dengan nomor kendaraan pribadi. Jika kamu tetap memilih untuk menggunakannya, dijamin kamu akan berurusan dengan pihak kepolisian dan sudah pasti kamu pun akan mendapat surat tilang.
-
Knalpot Racing
Cukup banyak pemilik mobil, terutama anak muda, agar mobil atau kendaraan memiliki kesan sangar, banyak dari pengendara mobil memilih untuk mengubah knalpot sport/racing atau memilih modifikasi knalpot yang memiliki suara yang lebih keras.
Tapi, jika kamu menggunakan knalpot tersebut, ada baiknya untuk berpikir ulang dan melepaskannya. Karena penggunaan knalpot racing ini jelas bisa mengganggu pengendara lainnya, terlebih jika kamu tinggal dalam komplek. Sudah pasti suara yang dihasilkan knalpot tersebut bisa mengganggu ketentraman warga sekitar.
Jadi, kalau kamu ingin memasang aksesori tambahan, enggak boleh sembarang. Tetaplah perhatikan peraturan yang berlaku, jangan memasang aksesoris mobil yang dilarang, supaya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.